Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM JAMINAN MUTU PANGAN HASIL PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dapat memproduksi pangan dengan menggunakan bahan baku, bahan tambahan, dan/atau bahan bantu lain dalam kegiatan atau proses produksi pangan yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik. (2) Produk pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum diedarkan harus dilakukan pemeriksaan oleh komisi yang menangani keamanan produk rekayasa genetik. (3) Pemeriksaan keamanan pangan produk rekayasa genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. informasi genetik, antara lain deskripsi umum pangan produk rekayasa genetik dan deskripsi inang serta penggunaannya sebagai pangan; b. deskripsi organisme donor; c. deskripsi modifikasi genetik; d. karakterisasi modifikasi genetik; dan e. informasi keamanan pangan, antara lain kesepadanan substansi, perubahan nilai gizi, alerginitas dan toksisitas.
Koreksi Anda