Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM JAMINAN MUTU PANGAN HASIL PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku usaha pada rantai pasokan pangan segar hasil pertanian dari produksi domestik maupun impor yang menyatakan bahwa unit usahanya menerapkan sistem ketelusuran, harus memiliki sistem informasi dan data ketelusuran produk sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (2) dan menyimpannya untuk jangka waktu minimal 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Pasal.id