Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM JAMINAN MUTU PANGAN HASIL PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Sistem ketelusuran harus diterapkan dalam rantai pasokan pangan segar hasil pertanian sesuai kebutuhan.
(2) Persyaratan dan tata cara penerapan sistem ketelusuran yang mencakup ruang lingkup, informasi, skim pencatatan, persyaratan sertifikasi, pelabelan, kadaluwarsa, akses informasi dan peraturan administrasi yang diperlukan akan ditetapkan dengan peraturan tersendiri
Koreksi Anda
