Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM JAMINAN MUTU PANGAN HASIL PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2010 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 9 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Pasal.id