Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM JAMINAN MUTU PANGAN HASIL PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pangan hasil pertanian yang diedarkan dalam kemasan harus mencantumkan label pada dan/atau di dalam kemasan pangan.
(2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundangan di bidang label dan iklan pangan.
Koreksi Anda
