Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM JAMINAN MUTU PANGAN HASIL PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang menerapkan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan pada kegiatan budidaya, pasca panen dan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan penilaian.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang memenuhi persyaratan diberikan sertifikat jaminan mutu.
Koreksi Anda
