Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM JAMINAN MUTU PANGAN HASIL PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) OKKP-D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) ditetapkan oleh gubernur
(2) Keanggotaan OKKP-D berasal dari unsur unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan/atau ketahanan pangan.
(3) OKKP-D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab dan wajib melaporkan kepada gubernur.
Koreksi Anda
