Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM JAMINAN MUTU PANGAN HASIL PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada kegiatan pasca panen dan pengolahan pangan hasil pertanian dapat menggunakan bahan tambahan pangan yang tidak dilarang. (2) Ketentuan jenis bahan tambahan pangan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Pasal.id