Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM JAMINAN MUTU PANGAN HASIL PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mutu dan keamanan pangan hasil pertanian dapat diperoleh melalui program jaminan mutu dan keamanan pangan. (2) Program jaminan mutu dan keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada kegiatan budidaya, pasca panen dan pengolahan. (3) Program jaminan mutu dan keamanan pangan pada budidaya, pasca panen dan pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup persyaratan dasar dan/atau sistem jaminan mutu dan keamanan pangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Pasal.id