Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM JAMINAN MUTU PANGAN HASIL PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan Hasil Pertanian di luar tempat pemasukan atau pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dilaksanakan oleh OKKP.
(2) OKKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) terdiri atas OKKP- Pusat (OKKP-P) dan OKKP-Daerah (OKKP-D).
(3) Pengawasan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan Hasil Pertanian di tempat pemasukan atau pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dilaksanakan oleh Badan Karantina Pertanian.
Koreksi Anda
