Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM JAMINAN MUTU PANGAN HASIL PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) OKKP-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) diketuai oleh Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian.
(2) Keanggotaan OKKP-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur Eselon I terkait lingkup Kementerian Pertanian.
(3) Susunan keanggotaan dan tugas OKKP-P sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian selaku Ketua OKKP-P.
(4) OKKP-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian.
(5) OKKP-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas bertangung jawab dan wajib melaporkan kepada Menteri Pertanian.
Koreksi Anda
