Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM JAMINAN MUTU PANGAN HASIL PERTANIAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan meliputi Persyaratan Mutu Pangan, Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Hasil Pertanian, Jaminan Mutu dan Ketelusuran, Pembinaan dan Pengawasan, dan Sanksi.
Koreksi Anda
