Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM JAMINAN MUTU PANGAN HASIL PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pangan hasil pertanian yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA untuk diedarkan harus memenuhi persyaratan keamanan pangan sesuai ketentuan dalam Bab II Peraturan ini.
(2) Dalam pemenuhan persyaratan mutu dan keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. pengakuan terhadap sistem mutu dan keamanan pangan negara asal;
b. perjanjian ekivalensi antara INDONESIA dengan negara asal atau negara tujuan;
c. pengakuan terhadap pengawasan mutu dan keamanan pangan di tempat produksi; atau
d. pemeriksaan terhadap setiap pemasukan/pengeluaran.
(3) Ketentuan mengenai pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan tersendiri.
Koreksi Anda
