TAHAPAN PENYELENGGARAAN UGB
Penyelenggaraan UGB dilaksanakan dengan tahapan:
a. permohonan izin penyelenggaraan UGB;
b. verifikasi permohon izin penyelenggaraan UGB di tingkat provinsi;
c. rekomendasi pejabat yang berwenang memberikan rekomendasi penyelenggaraan UGB pada tingkat provinsi;
d. verifikasi permohonan izin penyelenggaraan UGB dari Kementerian Sosial;
e. persetujuan izin penyelenggaraan UGB;
f. pembayaran biaya perizinan penyelenggaraan UGB;
g. penetapan izin Promosi;
h. promosi penyelenggaraan UGB;
i. penetapan pemberian izin penyelenggaraan UGB;
j. penyegelan UGB;
k. Penentuan Pemenang; dan
l. pelaporan.
Permohonan izin penyelenggaraan UGB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan dengan menggunakan sistem dalam jaringan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem dalam jaringan prosedur perizinan penyelenggaraan UGB ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menangani urusan di bidang penyelenggaraan UGB.
Pengajuan permohonan izin penyelenggaraan UGB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan dengan cara Penyelenggara UGB menginput/mengisi dan mengunggah dokumen permohonan izin sebagaimana terdapat dalam aplikasi perizinan.
(1) Permohonan izin penyelenggaraan UGB tidak diberikan persetujuan kepada Penyelenggara UGB yang mempromosikan barang/jasa berupa:
a. obat, obat tradisional, dan suplemen makanan;
b. alat kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan;
c. susu formula untuk bayi di bawah usia 1 (satu) tahun;
d. rokok dan minuman keras yang membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa; dan/atau
e. penyelenggara atau perusahaan yang melakukan Promosi barang/jasa yang tidak sesuai dengan norma dan hukum.
(2) Dalam hal UGB langsung, permohonan izin tidak diberikan kepada Penyelenggara UGB yang menggunakan cara dengan menyusun/merangkai huruf/potongan gambar yang lebih dari 5 (lima) susun/rangkai huruf/potongan gambar.
(3) Obat, obat tradisional, dan suplemen makanan yang tidak dapat diberikan izin UGB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
(4) Norma dan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. agama;
b. kesusilaan;
c. budaya;
d. adat istiadat;
e. putusan pengadilan; dan
f. ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan izin penyelenggaraan UGB wajib diverifikasi oleh pejabat yang berwenang melakukan verifikasi terhadap permohonan izin penyelenggaraan UGB pada tingkat provinsi.
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 menjadi dasar pertimbangan dalam memberikan rekomendasi oleh pejabat yang berwenang memberikan rekomendasi penyelenggaraan UGB pada tingkat provinsi.
Permohonan izin penyelenggaraan UGB yang telah mendapatkan rekomendasi permohonan UGB dari pejabat yang berwenang pada tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 selanjutnya diverifikasi oleh verifikator pelayanan UGB Kementerian Sosial.
(1) Hasil verifikasi permohonan izin penyelenggaraan UGB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 menjadi bahan pertimbangan memberikan persetujuan izin penyelenggaraan UGB oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menangani urusan di bidang penyelenggaraan UGB.
(2) Dalam memberikan persetujuan izin penyelenggaraan UGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat pimpinan tinggi madya yang menangani urusan di bidang
penyelenggaraan UGB dapat meminta masukan dari tim pertimbangan dan pengawas penyelenggaraan UGB.
(1) Permohonan izin penyelenggaraan UGB yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Penyelenggara UGB wajib membayar biaya perizinan UGB yang meliputi:
a. biaya permohonan izin penyelenggaran UGB dan izin Promosi UGB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah total nilai hadiah.
(2) Biaya perizinan UGB yang telah disetorkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikembalikan kepada Penyelenggara UGB.
(3) Dalam hal Penyelenggara UGB terdapat kelebihan setor atas biaya perizinan UGB tidak dapat dikembalikan kepada Penyelenggara UGB.
(1) Penetapan izin Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g dilakukan setelah permohonan izin penyelenggaraan UGB mendapat persetujuan pejabat pimpinan tinggi madya yang menangani urusan di bidang penyelenggaraan UGB.
(2) Izin Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat batas waktu pelaksanaan periode Promosi paling lama 1 (satu) tahun.
(1) Promosi penyelenggaraan UGB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h dilakukan oleh Penyelenggara UGB untuk mempromosikan produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Promosi penyelenggaraan UGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, dan/atau media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Promosi penyelenggaraan UGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi yang memudahkan masyarakat mengetahui legalitas penyelenggaraan UGB.
(1) Pemberian izin penyelenggaraan UGB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf i ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penetapan pemberian izin penyelenggaraan UGB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat didelegasikan oleh Menteri kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang menangani urusan di bidang penyelenggaraan UGB.
Penyegelan UGB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf j dilakukan terhadap data peserta UGB, alat undian, mekanisme UGB, dan ketersediaan hadiah yang akan digunakan untuk menentukan pemenang UGB langsung dan UGB tidak langsung.
(1) Penentuan Pemenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf k merupakan proses MENETAPKAN pemenang yang dilakukan secara:
a. langsung; dan
b. tidak langsung.
(2) Penentuan Pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak mengandung unsur perjudian.
(3) Penentuan Pemenang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam izin penyelenggaraan UGB.
(1) Penentuan Pemenang UGB secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a ditujukan bagi penyelenggaraan UGB langsung.
(2) Penentuan Pemenang UGB secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. hadiah dengan klaim; dan
b. hadiah tanpa klaim.
(3) Penentuan pemenang dengan hadiah dengan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, dilaksanakan dengan cara peserta UGB mengajukan bukti klaim hadiah kepada Penyelenggara UGB dengan batas waktu yang telah ditentukan.
(4) Penentuan Pemenang dengan hadiah tanpa klaim sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, dilaksanakan dengan cara peserta UGB mendapatkan hadiah langsung atas produk yang dipromosikan oleh Penyelenggara UGB.
(5) Pemenang hadiah UGB Langsung dengan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dipublikasikan oleh Penyelenggara UGB langsung secara terbuka kepada masyarakat umum melalui media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, dan/atau media lainnya.
(1) Penentuan Pemenang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b ditujukan bagi penyelenggaraan UGB tidak langsung.
(2) Penentuan Pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan cara mengundi peserta UGB untuk mendapatkan hadiah UGB oleh Penyelenggara UGB.
(3) Penentuan Pemenang UGB tidak langsung dilakukan oleh Penyelenggara UGB yang disaksikan dan disahkan oleh:
a. Petugas; dan
b. notaris.
(4) Penentuan Pemenang UGB tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan pihak kepolisian setempat.
(5) Penentuan Pemenang UGB tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tatap muka.
(6) Dalam hal Penentuan Pemenang UGB tidak langsung tidak dapat dilaksanakan secara tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penentuan Pemenang UGB dapat dilaksanakan melalui media dalam jaringan dengan persetujuan Menteri.
(7) Hasil Penentuan Pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) ditetapkan dalam akta berita acara yang dibuat dan disahkan oleh notaris.
(8) Penyelenggara UGB menyediakan hadiah UGB sesuai dengan Penetapan Pemenang UGB.
(9) Pemenang UGB tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dapat dipublikasikan oleh Penyelenggara UGB tidak langsung secara terbuka kepada masyarakat umum melalui media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, dan/atau media lainnya.
(1) Hadiah UGB dapat dalam bentuk:
a. barang; atau
b. uang.
(2) Hadiah UGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi HTT atau HTDP.
(1) HTT atau HTDP dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a harus diserahkan oleh Penyelenggara UGB kepada:
a. Kementerian Sosial; atau
b. dinas sosial daerah provinsi atau dinas sosial daerah kabupaten/kota.
(2) HTT atau HTDP dalam bentuk barang yang telah diserahkan kepada dinas sosial daerah provinsi atau dinas sosial daerah kabupaten/kota merupakan barang milik negara yang tercatat di Kementerian Sosial dan dititipkan kepada dinas sosial daerah provinsi atau dinas sosial daerah kabupaten/kota.
(3) Dinas sosial daerah provinsi atau dinas sosial daerah kabupaten/kota yang menerima HTT atau HTDP dalam bentuk barang kepada Kementerian Sosial.
(4) Dalam hal dinas sosial daerah provinsi atau dinas sosial daerah kabupaten/kota ingin memanfaatkan HTT atau HTDP dalam bentuk barang harus mendapatkan izin dari Kementerian Sosial.
(1) HTT atau HTDP dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a dapat dikonversi dalam bentuk uang oleh Penyelenggara UGB.
(2) HTT atau HTDP dalam bentuk barang yang telah dikonversi dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari nilai barang yang ditetapkan dalam surat keputusan izin penyelenggaraan UGB.
HTT atau HTDP dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b disetorkan oleh Penyelenggara UGB kepada Kementerian Sosial melalui rekening hibah langsung dalam negeri.
Penyerahan HTT atau HTDP baik dalam bentuk barang maupun dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 35 dilengkapi dengan berita acara serah terima hadiah UGB.
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf l terdiri atas:
a. laporan penyelenggaraan; dan
b. laporan HTT atau HTDP.
(2) Laporan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melampirkan:
a. akta berita acara mengenai pemenang UGB yang dibuat dan disahkan oleh notaris;
b. daftar nama pemenang UGB untuk UGB tidak langsung dan UGB langsung dengan batas klaim;
c. dokumentasi penyelenggaraan UGB;
d. identitas diri pemenang UGB untuk UGB tidak langsung dan UGB langsung dengan batas klaim; dan
e. tanda terima penyerahan hadiah kepada pemenang untuk UGB tidak langsung dan UGB langsung dengan batas klaim.
(3) Laporan HTT atau HTDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melampirkan:
a. daftar HTT;
b. daftar pemenang yang tidak mengambil hadiah; dan
c. daftar HTDP.
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara UGB disampaikan kepada Menteri melalui sistem dalam jaringan.
(2) Berkas pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh Penyelenggara UGB.
(3) Pelaporan penyelenggaraan UGB langsung tanpa batas klaim disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak periode promosi berakhir.
(4) Pelaporan penyelenggaraan UGB langsung disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya jangka waktu untuk klaim.
(5) Pelaporan penyelenggaraan UGB tidak langsung disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak dilaksanakannya Penentuan Pemenang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan penyelenggaraan UGB ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menangani urusan di bidang penyelenggaraan UGB.