Correct Article 45
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Current Text
(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota melakukan pengawasan kepada Penyelenggara UGB.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan, penipuan, dan pelanggaran dalam penyelenggaraan UGB.
Your Correction
