Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara UGB yang tidak melaksanakan penyelenggaraan UGB sesuai dengan izin yang diberikan dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran secara tertulis; b. penangguhan izin; dan/atau c. pencabutan izin. (3) Sanksi administratif berupa teguran secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada penyelenggara UGB paling banyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya. (4) Sanksi administratif berupa penangguhan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan jika penyelenggara UGB tidak memenuhi dan melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam teguran secara tertulis. (5) Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan jika penyelenggara UGB tidak memenuhi ketentuan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (6) Dalam memberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat meminta masukan dari tim pertimbangan dan pengawasan penyelenggaraan UGB.
Your Correction