Correct Article 37
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Current Text
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf l terdiri atas:
a. laporan penyelenggaraan; dan
b. laporan HTT atau HTDP.
(2) Laporan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melampirkan:
a. akta berita acara mengenai pemenang UGB yang dibuat dan disahkan oleh notaris;
b. daftar nama pemenang UGB untuk UGB tidak langsung dan UGB langsung dengan batas klaim;
c. dokumentasi penyelenggaraan UGB;
d. identitas diri pemenang UGB untuk UGB tidak langsung dan UGB langsung dengan batas klaim; dan
e. tanda terima penyerahan hadiah kepada pemenang untuk UGB tidak langsung dan UGB langsung dengan batas klaim.
(3) Laporan HTT atau HTDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melampirkan:
a. daftar HTT;
b. daftar pemenang yang tidak mengambil hadiah; dan
c. daftar HTDP.
Your Correction
