Correct Article 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Current Text
(1) Penyelenggaraan UGB tidak langsung menggunakan media dalam jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan melalui aplikasi digital.
(2) Aplikasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh Penyelenggara UGB melalui situs web resmi perusahaan yang dapat memberikan informasi secara transparan dan dapat diakses oleh peserta UGB serta menjamin kerahasiaan data peserta UGB.
Your Correction
