Correct Article 43
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan UGB dapat melibatkan PPNS bidang UGB.
(2) PPNS bidang UGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PPNS bidang UGB harus mendapat penugasan dari pejabat dan/atau atasan langsung yang mempunyai kewenangan dalam urusan di bidang penyelenggaraan UGB.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai PPNS bidang UGB ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menangani urusan di bidang penyelenggaraan UGB.
Your Correction
