Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UGB langsung dengan menggunakan media konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan dengan cara: a. memasukkan fisik hadiah ke dalam kemasan dan/atau produk; b. memasukkan kupon gosok atau sarana UGB yang tertera jenis hadiahnya ke dalam kemasan produk; c. memasukan lintingan kupon yang tertera jenis hadiahnya ke dalam boks/kotak atau sarana sejenis; d. merangkai huruf atau suatu gambar terpotong sehingga membentuk kata atau gambar dalam batasan jumlah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan; atau e. cara lainnya UGB Langsung menggunakan media konvensional. (2) Cara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menangani urusan di bidang penyelenggaraan UGB dan dapat meminta masukan dari tim pertimbangan dan pengawas penyelenggaraan UGB.
Your Correction