Correct Article 19
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Current Text
(1) Permohonan izin penyelenggaraan UGB tidak diberikan persetujuan kepada Penyelenggara UGB yang mempromosikan barang/jasa berupa:
a. obat, obat tradisional, dan suplemen makanan;
b. alat kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan;
c. susu formula untuk bayi di bawah usia 1 (satu) tahun;
d. rokok dan minuman keras yang membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa; dan/atau
e. penyelenggara atau perusahaan yang melakukan Promosi barang/jasa yang tidak sesuai dengan norma dan hukum.
(2) Dalam hal UGB langsung, permohonan izin tidak diberikan kepada Penyelenggara UGB yang menggunakan cara dengan menyusun/merangkai huruf/potongan gambar yang lebih dari 5 (lima) susun/rangkai huruf/potongan gambar.
(3) Obat, obat tradisional, dan suplemen makanan yang tidak dapat diberikan izin UGB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
(4) Norma dan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. agama;
b. kesusilaan;
c. budaya;
d. adat istiadat;
e. putusan pengadilan; dan
f. ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
