Correct Article 32
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Current Text
(1) Hadiah UGB dapat dalam bentuk:
a. barang; atau
b. uang.
(2) Hadiah UGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi HTT atau HTDP.
Your Correction
