Correct Article 24
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Current Text
(1) Permohonan izin penyelenggaraan UGB yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Penyelenggara UGB wajib membayar biaya perizinan UGB yang meliputi:
a. biaya permohonan izin penyelenggaran UGB dan izin Promosi UGB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah total nilai hadiah.
(2) Biaya perizinan UGB yang telah disetorkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikembalikan kepada Penyelenggara UGB.
(3) Dalam hal Penyelenggara UGB terdapat kelebihan setor atas biaya perizinan UGB tidak dapat dikembalikan kepada Penyelenggara UGB.
Your Correction
