Correct Article 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Current Text
(1) UGB langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan undian yang penentuan pemenangnya dilakukan secara langsung dan pemenangnya dapat mengetahui langsung hadiah yang dimenangkannya.
(2) UGB langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dengan klaim; dan
b. tanpa klaim.
(3) UGB langsung dengan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan cara pemenang UGB melakukan klaim kepada Penyelenggara UGB atas hadiah yang akan diperoleh dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
(4) UGB langsung tanpa klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan cara pemenang UGB memperoleh langsung hadiah dalam produk tanpa perlu melakukan klaim kepada Penyelenggara UGB.
(5) UGB langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. kupon;
b. lintingan;
c. gosok/kerik; atau
d. UGB langsung bentuk lain.
Your Correction
