Correct Article 44
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Current Text
(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota melakukan pembinaan kepada Penyelenggara UGB.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk menjamin penyelengaraan UGB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
