Correct Article 23
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Current Text
(1) Hasil verifikasi permohonan izin penyelenggaraan UGB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 menjadi bahan pertimbangan memberikan persetujuan izin penyelenggaraan UGB oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menangani urusan di bidang penyelenggaraan UGB.
(2) Dalam memberikan persetujuan izin penyelenggaraan UGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat pimpinan tinggi madya yang menangani urusan di bidang
penyelenggaraan UGB dapat meminta masukan dari tim pertimbangan dan pengawas penyelenggaraan UGB.
Your Correction
