Correct Article 26
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Current Text
(1) Promosi penyelenggaraan UGB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h dilakukan oleh Penyelenggara UGB untuk mempromosikan produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Promosi penyelenggaraan UGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, dan/atau media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Promosi penyelenggaraan UGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi yang memudahkan masyarakat mengetahui legalitas penyelenggaraan UGB.
Your Correction
