Correct Article 30
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Current Text
(1) Penentuan Pemenang UGB secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a ditujukan bagi penyelenggaraan UGB langsung.
(2) Penentuan Pemenang UGB secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. hadiah dengan klaim; dan
b. hadiah tanpa klaim.
(3) Penentuan pemenang dengan hadiah dengan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, dilaksanakan dengan cara peserta UGB mengajukan bukti klaim hadiah kepada Penyelenggara UGB dengan batas waktu yang telah ditentukan.
(4) Penentuan Pemenang dengan hadiah tanpa klaim sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, dilaksanakan dengan cara peserta UGB mendapatkan hadiah langsung atas produk yang dipromosikan oleh Penyelenggara UGB.
(5) Pemenang hadiah UGB Langsung dengan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dipublikasikan oleh Penyelenggara UGB langsung secara terbuka kepada masyarakat umum melalui media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, dan/atau media lainnya.
Your Correction
