Correct Article 31
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Current Text
(1) Penentuan Pemenang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b ditujukan bagi penyelenggaraan UGB tidak langsung.
(2) Penentuan Pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan cara mengundi peserta UGB untuk mendapatkan hadiah UGB oleh Penyelenggara UGB.
(3) Penentuan Pemenang UGB tidak langsung dilakukan oleh Penyelenggara UGB yang disaksikan dan disahkan oleh:
a. Petugas; dan
b. notaris.
(4) Penentuan Pemenang UGB tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan pihak kepolisian setempat.
(5) Penentuan Pemenang UGB tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tatap muka.
(6) Dalam hal Penentuan Pemenang UGB tidak langsung tidak dapat dilaksanakan secara tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penentuan Pemenang UGB dapat dilaksanakan melalui media dalam jaringan dengan persetujuan Menteri.
(7) Hasil Penentuan Pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) ditetapkan dalam akta berita acara yang dibuat dan disahkan oleh notaris.
(8) Penyelenggara UGB menyediakan hadiah UGB sesuai dengan Penetapan Pemenang UGB.
(9) Pemenang UGB tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dapat dipublikasikan oleh Penyelenggara UGB tidak langsung secara terbuka kepada masyarakat umum melalui media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, dan/atau media lainnya.
Your Correction
