Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan UGB secara langsung maupun melalui sistem informasi penyelenggaraan UGB. (2) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaporkan melalui: a. kepolisian setempat; b. dinas sosial daerah provinsi dan dinas sosial daerah kabupaten/kota; dan/atau c. pusat kendali Kementerian Sosial.
Your Correction