Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perkakas Tangan Setengah Jadi adalah alat bantu tangan yang dioperasikan dengan menggunakan tenaga manusia dan tanpa adanya bantuan mesin atau elektrik serta memerlukan proses lebih lanjut.
2. Pertimbangan Teknis adalah surat pertimbangan yang digunakan sebagai persyaratan untuk mendapatkan persetujuan impor untuk komoditas Perkakas Tangan Setengah Jadi.
3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
4. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai perizinan berusaha di bidang Impor.
5. Perusahaan Industri adalah setiap orang perorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di INDONESIA.
6. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Perusahaan Industri untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
7. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi 5 (lima) digit yang diatur oleh lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
8. Verifikasi Kemampuan Industri yang selanjutnya disingkat VKI adalah proses pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen terhadap kemampuan produksi industri dalam rangka penyusunan kebutuhan dan pasokan Perkakas Tangan Setengah Jadi sebagai barang setengah jadi.
9. Laporan Hasil Verifikasi Kemampuan Industri yang selanjutnya disingkat LHVKI adalah dokumen yang memuat hasil pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen terhadap kemampuan produksi industri dalam rangka penyusunan kebutuhan dan pasokan Perkakas Tangan Setengah Jadi sebagai barang setengah jadi.
10. Lembaga Pelaksana Verifikasi adalah lembaga independen yang melakukan kegiatan VKI yang ditetapkan oleh direktur jenderal yang mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengembangan industri perkakas tangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Sistem Informasi Industri Nasional, yang selanjutnya disebut SIINas, adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
12. Sistem INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
15. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengembangan industri perkakas tangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) VKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dilakukan terhadap Perusahaan Industri.
(2) Untuk memperoleh VKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri mengajukan permohonan VKI kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi melalui SIINas.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian data berupa:
1. identitas pemohon yang memuat keterangan mengenai:
a) nama pemohon;
b) jabatan pemohon;
c) alamat kantor;
d) alamat pabrik; dan e) lembaga verifikator;
2. data perusahaan yang memuat keterangan mengenai:
a) status kepemilikan tanah dan bangunan;
b) kepemilikan gudang bahan baku;
c) kepemilikan gudang barang jadi; dan d) kepemilikan sarana pengelolaan limbah;
3. data tenaga kerja yang memuat keterangan mengenai:
a) jumlah tenaga kerja;
b) jumlah shift dalam sehari;
c) jumlah hari kerja dalam seminggu; dan d) data penggunaan listrik;
4. data kapasitas yang memuat keterangan mengenai:
a) KBLI;
b) produk;
c) kapasitas produksi per tahun; dan d) kapasitas terpasang per tahun;
5. data mesin dan peralatan yang memuat keterangan mengenai:
a) jenis mesin;
b) merk;
c) jumlah unit;
d) asal negara;
e) kapasitas mesin per hari;
f) satuan;
g) kondisi mesin;
h) tahun pembuatan; dan i) harga pembelian mesin;
6. data realisasi produksi 1 (satu) tahun sebelumnya dari hasil produksi bahan baku dan/atau Perkakas Tangan Setengah Jadi yang memuat keterangan mengenai;
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis produk;
d) spesifikasi;
e) jumlah;
f) satuan; dan g) bahan baku/Perkakas Tangan Setengah Jadi, yang terdiri dari;
1) pos tarif/harmonized system;
2) uraian barang; dan 3) spesifikasi;
7. data rencana produksi 1 (satu) tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis produk;
d) jumlah; dan e) satuan;
8. data rencana kebutuhan bahan baku dan/atau Perkakas Tangan Setengah Jadi 1 (satu) tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis produk;
d) spesifikasi;
e) jumlah dalam negeri;
f) jumlah luar negeri;
g) satuan;
h) negara asal; dan i) jumlah stok terkini;
9. data realisasi distribusi yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system produk;
b) uraian barang;
c) jenis produk;
d) nama pembeli;
e) kategori pembeli;
f) jumlah;
g) satuan;
h) kota; dan i) negara;
b. mengunggah dokumen berupa:
1. surat permohonan VKI;
2. Perizinan Berusaha;
3. nomor pokok wajib pajak;
4. izin perluasan, apabila memiliki izin perluasan;
5. surat pernyataan memiliki ruang produksi, gudang Perkakas Tangan Setengah Jadi, gudang hasil produksi, dan/atau unit pengolahan limbah sesuai dengan jenis industri;
6. bukti pembayaran pajak 3 (tiga) tahun terakhir atau surat keterangan terdaftar pajak bagi Perusahaan Industri yang memiliki Perizinan Berusaha kurang dari 3 (tiga) tahun; dan
7. bukti setor pembayaran listrik 3 (tiga) bulan terakhir.
Segala biaya yang dikeluarkan dalam melakukan VKI ulang oleh Direktur Jenderal sebagimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) atau VKI ulang oleh Direktur Jenderal dengan melibatkan Lembaga Pelaksana Verifikasi lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dapat dibebankan kepada anggaran direktorat jenderal yang mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap industri perkakas tangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2024
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI
DAFTAR POS TARIF/HARMONIZED SYSTEM, DAN URAIAN BARANG PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI YANG DIIMPOR
NO.
POS TARIF/HS URAIAN BARANG 1 ex 8201.10.00 - Sekop datar dan sekop lengkung Barang setengah jadi yang memerlukan proses lebih lanjut meliputi peruncingan bagian depan, pengecatan, dilengkapi gagang, dan pencantuman merek dagang.
2 ex 8201.30.10 -- Cangkul dan garu 3 ex 8201.30.90 -- Lain-lain 4 ex 8201.40.00 - Kapak, sabit paruh dan alat potong semacam itu 5 ex 8201.60.00 - Gunting untuk tanaman pagar, gunting bunga dua tangan dan gunting dua tangan semacam itu 6 ex 8201.90.00 - Perkakas Tangan Setengah Jadi lainnya dari jenis yang digunakan dalam pertanian, perkebunan atau kehutanan
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI
FORMAT SURAT PERNYATAAN DAN MATRIKS PERUBAHAN
A.
Surat Pernyataan Bermaterai yang Menyatakan Kebenaran Data dan Dokumen serta Perkakas Tangan Setengah Jadi yang Diimpor akan Digunakan untuk Keperluan Proses Produksi dan Tidak akan Diperjualbelikan atau Dipindahtangankan
SURAT PERNYATAAN Nomor: ……………………
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama :
Jabatan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas nama:
Nama Perusahaan :
Alamat :
NPWP :
Telp/Fax :
Dengan ini menyatakan bahwa:
1. seluruh persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor ………………………… Tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Perkakas Tangan Setengah Jadi yang diberikan adalah Benar.
2. Perkakas Tangan Setengah Jadi yang diimpor akan digunakan untuk keperluan proses produksi dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Apabila di kemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, serta terbukti kami menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Perkakas Tangan Setengah Jadi yang kami impor tidak berdasarkan peruntukannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka kami bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tempat, tanggal-bulan-tahun (Jabatan Penandatangan)
Meterai, tanda tangan, dan cap perusahaan
(Nama Penandatangan)
KOP SURAT PERUSAHAAN
B.
Surat Pernyataan Memiliki Ruang Produksi, Gudang Perkakas Tangan Setengah Jadi, Gudang Hasil Produksi, dan/atau Unit Pengolahan Limbah Sesuai dengan Jenis Industri
SURAT PERNYATAAN
Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : ………………………………..
Jabatan : ………………………………..
Nama Perusahaan Industri : ………………………………..
Alamat Kantor : ………………………………..
Alamat Pabrik : ………………………………..
dengan ini menyatakan bahwa ….. (nama Perusahaan Industri):
1. memiliki ruang produksi, gudang bahan baku dan/atau bahan penolong serta gudang hasil produksi yang berada di lokasi produksi; dan/atau
2. memiliki unit pengolahan limbah sesuai dengan jenis industri.
Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan untuk dipergunakan dalam proses Verifikasi Kemampuan Industri.
Demikian, atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
(nama kota, tanggal, bulan, tahun) (Jabatan Penandatangan)
Meterai, tanda tangan, dan cap perusahaan
(Nama Penandatangan)
KOP SURAT PERUSAHAAN
C.
Matriks Perubahan Data/Alokasi Impor
MATRIKS PERUBAHAN DATA/ALOKASI IMPOR*
Semula Realisasi Impor (PCE) Menjadi No.
Nama Perusa- haan Alamat Pos Tarif /HS Jum- lah (PCE) Negara muat Barang Pela- buhan Tujuan
No.
Nama Peru- sahaan Alamat Pos Tarif /HS Jum- lah (PCE) Negara muat Barang Pela- buhan Tujuan
1. 1.
2. 2.
Total
- -
Total
- -
Tempat, tanggal-bulan-tahun (Jabatan Penandatangan)
Tanda tangan dan cap perusahaan
(Nama Penandatangan)
*coret yang tidak perlu
D.
Formulir Surat Permohonan VKI
FORMAT SURAT PERMOHONAN VERIFIKASI KEMAMPUAN INDUSTRI
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Nomor : ................................. (Nama kota, tanggal, bulan, tahun) Lampiran : …………………………..
Hal : Permohonan Verifikasi Kemampuan Industri
Yth.
Pimpinan Lembaga Pelaksana Verifikasi …………… di tempat
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor ... Tahun … tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Perkakas Tangan Setengah Jadi, bersama ini kami mengajukan permohonan Verifikasi Kemampuan Industri dalam rangka penerbitan Laporan Hasil Verifikasi Kemampuan Industri (LHVKI) yang menjadi salah satu persyaratan Pertimbangan Teknis.
Terlampir kami sampaikan dokumen yang menjadi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian dimaksud sebagai bahan pertimbangan Saudara.
Kami menyatakan bahwa data yang disampaikan dalam persyaratan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan untuk dipergunakan dalam proses Verifikasi Kemampuan Industri.
Demikian atas perhatian dan kerja sama Saudara kami sampaikan terima kasih.
(Jabatan Penandatangan)
Meterai, tanda tangan, dan cap perusahaan
(Nama Penandatangan) KOP SURAT PERUSAHAAN