Correct Article 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI
Current Text
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1):
a. memiliki Perizinan Berusaha dengan KBLI 25931 pada bidang usaha industri alat potong dan perkakas tangan untuk pertanian; dan
b. telah menyampaikan data industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyampaian data industri, data kawasan industri, dan informasi lain melalui SIINas.
(2) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan Impor Perkakas Tangan Setengah Jadi yang diimpor sebagai barang setengah jadi untuk digunakan sebagai keperluan produksinya sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
Your Correction
