Correct Article 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI
Current Text
Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. identitas Perusahaan Industri, yang mencakup nama, alamat, nomor induk berusaha, KBLI, dan bidang usaha;
b. pos tarif/harmonized system dan uraian barang;
c. jumlah dan satuan barang yang akan diimpor;
d. negara muat barang;
e. pelabuhan tujuan Impor;
f. tanggal penerbitan dan masa berlaku Pertimbangan Teknis; dan
g. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan Pertimbangan Teknis.
Your Correction
