Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a hanya dapat diterbitkan paling banyak 1 (satu) kali untuk 1 (satu) tahun takwim. (2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim sejak tanggal penerbitan.
Your Correction