Correct Article 34
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI
Current Text
(1) Dalam hal Lembaga Pelaksana Verifikasi dikenai sanksi pencabutan penetapan sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(5), Direktur Jenderal melakukan VKI ulang terhadap LHVKI yang telah diterbitkan.
(2) Dalam melakukan VKI ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat melibatkan Lembaga Pelaksana Verifikasi lain yang ditunjuk.
(3) Ketentuan mengenai tata cara VKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 20 berlaku secara mutatis mutandis terhadap VKI ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
