Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Pelaksana Verifikasi dikenai sanksi administratif oleh Direktur Jenderal apabila: a. tidak menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan VKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan/atau b. berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan VKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan VKI yang dilakukan oleh Lembaga Pelaksana Verifikasi dan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Lembaga Pelaksana Verifikasi yang tidak menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan VKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikenai sanksi peringatan tertulis. (3) Lembaga Pelaksana Verifikasi yang melaksanakan VKI tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenai sanksi peringatan tertulis. (4) Lembaga Pelaksana Verifikasi dapat melakukan perbaikan atas pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak peringatan tertulis dikeluarkan. (5) Apabila Lembaga Pelaksana Verifikasi tidak melakukan penyesuaian pelaksanaan VKI dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal melanjutkan pengenaan sanksi pencabutan penetapan sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi.
Your Correction