Correct Article 5
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI
Current Text
(1) Pengajuan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan oleh Perusahaan Industri kepada Direktur Jenderal melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas.
(2) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian data berupa:
1. rencana produksi dari hasil produksi setiap jenis/spesifikasi teknis dan pos tarif/harmonized system Perkakas Tangan Setengah Jadi memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) spesifikasi; dan d) jumlah dan satuan barang;
2. rencana impor Perkakas Tangan Setengah Jadi memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) pelabuhan tujuan;
d) negara muat;
e) periode importasi;
f) jumlah dan satuan barang; dan g) jumlah stok terkini;
3. rencana penyerapan Perkakas Tangan Setengah Jadi lokal memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jumlah dan satuan barang;
d) jumlah stok terkini ; dan e) identitas pemasok (supplier);
4. rencana distribusi perkakas tangan dari hasil produksi setiap jenis/spesifikasi teknis dan pos tarif/harmonized system Perkakas Tangan Setengah Jadi yang diimpor memuat keterangan mengenai:
a) nama;
b) kategori pembeli;
c) alamat;
d) uraian barang;
e) jumlah dan satuan barang;
f) negara tujuan, apabila diperuntukan untuk distribusi ekspor;
g) pelabuhan muat, apabila diperuntukan untuk distribusi ekspor;
5. realisasi produksi 1 (satu) tahun sebelumnya dari hasil produksi setiap jenis/spesifikasi teknis dan pos tarif/harmonized system Perkakas Tangan Setengah Jadi yang diimpor memuat keterangan mengenai :
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang; dan c) jumlah dan satuan barang;
6. realisasi impor Perkakas Tangan Setengah Jadi 1 (satu) tahun sebelumnya memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) pelabuhan tujuan;
d) negara muat;
e) jumlah rencana impor sebelumnya;
f) jumlah realisasi impor sebelumnya;
g) jumlah perkiraan stok akhir sebelumnya;
dan h) satuan barang;
7. realisasi distribusi perkakas tangan 1 (satu) tahun sebelumnya dari hasil produksi setiap jenis/spesifikasi teknis dan pos tarif/harmonized system Perkakas Tangan Setengah Jadi yang diimpor memuat keterangan mengenai:
a) nama;
b) kategori pembeli;
c) alamat;
d) uraian barang;
e) jumlah dan satuan barang;
f) negara tujuan, apabila diperuntukan untuk distribusi ekspor;
g) pelabuhan muat; apabila diperuntukan untuk distribusi ekspor;
b. mengunggah dokumen berupa:
1. Perizinan Berusaha;
2. nomor pokok wajib pajak;
3. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kebenaran data dan dokumen serta Perkakas Tangan Setengah Jadi yang diimpor akan digunakan untuk keperluan proses produksi dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan;
4. tata letak (layout) ruang produksi;
5. LHVKI yang masih berlaku;
6. Persetujuan Impor Perkakas Tangan Setengah Jadi sebelumnya, apabila ada; dan
7. realisasi Impor 1 (satu) tahun sebelumnya untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system Perkakas Tangan Setengah Jadi apabila ada.
(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Perusahaan Industri tidak menggunggah dokumen persyaratan ke SINSW.
Your Correction
