Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perkakas Tangan Setengah Jadi adalah alat bantu tangan yang dioperasikan dengan menggunakan tenaga manusia dan tanpa adanya bantuan mesin atau elektrik serta memerlukan proses lebih lanjut. 2. Pertimbangan Teknis adalah surat pertimbangan yang digunakan sebagai persyaratan untuk mendapatkan persetujuan impor untuk komoditas Perkakas Tangan Setengah Jadi. 3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. 4. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai perizinan berusaha di bidang Impor. 5. Perusahaan Industri adalah setiap orang perorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di INDONESIA. 6. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Perusahaan Industri untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. 7. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi 5 (lima) digit yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. 8. Verifikasi Kemampuan Industri yang selanjutnya disingkat VKI adalah proses pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen terhadap kemampuan produksi industri dalam rangka penyusunan kebutuhan dan pasokan Perkakas Tangan Setengah Jadi sebagai barang setengah jadi. 9. Laporan Hasil Verifikasi Kemampuan Industri yang selanjutnya disingkat LHVKI adalah dokumen yang memuat hasil pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen terhadap kemampuan produksi industri dalam rangka penyusunan kebutuhan dan pasokan Perkakas Tangan Setengah Jadi sebagai barang setengah jadi. 10. Lembaga Pelaksana Verifikasi adalah lembaga independen yang melakukan kegiatan VKI yang ditetapkan oleh direktur jenderal yang mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengembangan industri perkakas tangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Sistem Informasi Industri Nasional, yang selanjutnya disebut SIINas, adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri. 12. Sistem INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. 13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 15. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengembangan industri perkakas tangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction