Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Industri dapat mengimpor Perkakas Tangan Setengah Jadi setelah memperoleh Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (2) Perkakas Tangan Setengah Jadi yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. masih diperlukan proses lebih lanjut yang meliputi peruncingan bagian depan, pengecatan, dilengkapi gagang, dan pencantuman merek dagang; dan b. sesuai dengan daftar pos tarif/harmonized system, dan uraian barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction