Correct Article 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI
Current Text
Berdasarkan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Jenderal menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas fungsi dan wewenang untuk melakukan pembinaan industri perkakas tangan di lingkungan Kementerian untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen yang diajukan.
Your Correction
