Correct Article 25
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI
Current Text
(1) Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) berbentuk badan usaha.
(2) Lembaga Pelaksana Verifikasi berbentuk badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki:
a. Perizinan Berusaha bidang jasa survei;
b. pengalaman sebagai pelaksana verifikasi di bidang industri dan/atau perdagangan paling singkat 5 (lima) tahun;
c. sumber daya manusia yang kompeten di bidang industri manufaktur; dan
d. sarana dan prasarana yang memadai untuk digunakan dalam menyelenggarakan tugasnya.
Your Correction
