Correct Article 16
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI
Current Text
(1) Dalam memperoleh Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Perusahaan Industri harus memiliki LHVKI.
(2) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pelaksanaan VKI untuk memverifikasi kemampuan produksi suatu Perusahaan Industri dalam rangka penyusunan kebutuhan dan pasokan Perkakas Tangan Setengah Jadi yang diimpor.
Your Correction
