Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Pertimbangan Teknis perubahan berupa perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan: a. melakukan pengisian data yang akan diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan b. mengunggah dokumen berupa: 1. matriks perubahan serta data dukungnya; 2. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya; 3. Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya; 4. akta perubahan anggaran dasar perseroan yang disetujui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, apabila terdapat perubahan identitas Perusahaan Industri; 5. dokumen persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan yang diterbitkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, apabila terdapat perubahan identitas Perusahaan Industri; dan 6. LHVKI yang masih berlaku. (2) Permohonan Pertimbangan Teknis perubahan berupa perubahan jumlah alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilakukan dengan: a. melakukan pengisian paling sedikit berupa informasi rencana kebutuhan Impor Perkakas Tangan Setengah Jadi yang akan diubah; dan b. mengunggah dokumen berupa: 1. matriks perubahan serta data dukungnya; 2. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya; 3. Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya; 4. realisasi Impor dari jumlah alokasi kebutuhan Impor yang telah disetujui; 5. realisasi produksi sejak diterbitkannya Persetujuan Impor; 6. izin perluasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. LHVKI baru setelah Perusahaan Industri melakukan perluasan bidang usaha yang mengakibatkan perubahan kebutuhan Perkakas Tangan Setengah Jadi yang diimpor; dan 8. pemberitahuan pabean Impor sejak diterbitkannya Persetujuan Impor. (3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, importir tidak menggunggah dokumen persyaratan ke SINSW. Pasal 14 Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan.
Your Correction