Correct Article 23
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI
Current Text
Ketentuan mengenai format surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b angka 3 dan Pasal 18 ayat (3) huruf b angka 5, matriks perubahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b angka 1 dan ayat (2) huruf b angka 1, dan formulir surat permohonan VKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b angka 1 tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
