Correct Article 27
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI
Current Text
(1) Segala biaya yang dikeluarkan Lembaga Pelaksana Verifikasi dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dibebankan kepada Perusahaan Industri sebagai pemohon VKI.
(2) Besaran biaya pelaksanaan VKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemohon VKI dan Lembaga Pelaksana Verifikasi.
Your Correction
