Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) paling sedikit memuat informasi mengenai: a. identitas Perusahaan Industri; b. rincian jumlah alokasi kebutuhan Impor yang meliputi: 1. pos tarif/harmonized system, uraian barang, jumlah, dan satuan barang yang telah disetujui; dan 2. perubahan pos tarif/harmonized system, uraian barang, jenis/spesifikasi teknis, jumlah, dan satuan barang yang disetujui; c. negara muat barang; d. pelabuhan tujuan Impor; e. tanggal penerbitan dan masa berlaku Pertimbangan Teknis perubahan; dan f. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan Pertimbangan Teknis. BAB III VERIFIKASI KEMAMPUAN INDUSTRI
Your Correction