Correct Article 15
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI
Current Text
Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. identitas Perusahaan Industri;
b. rincian jumlah alokasi kebutuhan Impor yang meliputi:
1. pos tarif/harmonized system, uraian barang, jumlah, dan satuan barang yang telah disetujui; dan
2. perubahan pos tarif/harmonized system, uraian barang, jenis/spesifikasi teknis, jumlah, dan satuan barang yang disetujui;
c. negara muat barang;
d. pelabuhan tujuan Impor;
e. tanggal penerbitan dan masa berlaku Pertimbangan Teknis perubahan; dan
f. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan Pertimbangan Teknis.
BAB III VERIFIKASI KEMAMPUAN INDUSTRI
Your Correction
