Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Perusahaan Industri harus memiliki Pertimbangan Teknis yang diterbitkan oleh Menteri. (2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan. (3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
Your Correction