Correct Article 18
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI
Current Text
(1) VKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dilakukan terhadap Perusahaan Industri.
(2) Untuk memperoleh VKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri mengajukan permohonan VKI kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi melalui SIINas.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian data berupa:
1. identitas pemohon yang memuat keterangan mengenai:
a) nama pemohon;
b) jabatan pemohon;
c) alamat kantor;
d) alamat pabrik; dan e) lembaga verifikator;
2. data perusahaan yang memuat keterangan mengenai:
a) status kepemilikan tanah dan bangunan;
b) kepemilikan gudang bahan baku;
c) kepemilikan gudang barang jadi; dan d) kepemilikan sarana pengelolaan limbah;
3. data tenaga kerja yang memuat keterangan mengenai:
a) jumlah tenaga kerja;
b) jumlah shift dalam sehari;
c) jumlah hari kerja dalam seminggu; dan d) data penggunaan listrik;
4. data kapasitas yang memuat keterangan mengenai:
a) KBLI;
b) produk;
c) kapasitas produksi per tahun; dan d) kapasitas terpasang per tahun;
5. data mesin dan peralatan yang memuat keterangan mengenai:
a) jenis mesin;
b) merk;
c) jumlah unit;
d) asal negara;
e) kapasitas mesin per hari;
f) satuan;
g) kondisi mesin;
h) tahun pembuatan; dan i) harga pembelian mesin;
6. data realisasi produksi 1 (satu) tahun sebelumnya dari hasil produksi bahan baku dan/atau Perkakas Tangan Setengah Jadi yang memuat keterangan mengenai;
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis produk;
d) spesifikasi;
e) jumlah;
f) satuan; dan g) bahan baku/Perkakas Tangan Setengah Jadi, yang terdiri dari;
1) pos tarif/harmonized system;
2) uraian barang; dan 3) spesifikasi;
7. data rencana produksi 1 (satu) tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis produk;
d) jumlah; dan e) satuan;
8. data rencana kebutuhan bahan baku dan/atau Perkakas Tangan Setengah Jadi 1 (satu) tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis produk;
d) spesifikasi;
e) jumlah dalam negeri;
f) jumlah luar negeri;
g) satuan;
h) negara asal; dan i) jumlah stok terkini;
9. data realisasi distribusi yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system produk;
b) uraian barang;
c) jenis produk;
d) nama pembeli;
e) kategori pembeli;
f) jumlah;
g) satuan;
h) kota; dan i) negara;
b. mengunggah dokumen berupa:
1. surat permohonan VKI;
2. Perizinan Berusaha;
3. nomor pokok wajib pajak;
4. izin perluasan, apabila memiliki izin perluasan;
5. surat pernyataan memiliki ruang produksi, gudang Perkakas Tangan Setengah Jadi, gudang hasil produksi, dan/atau unit pengolahan limbah sesuai dengan jenis industri;
6. bukti pembayaran pajak 3 (tiga) tahun terakhir atau surat keterangan terdaftar pajak bagi Perusahaan Industri yang memiliki Perizinan Berusaha kurang dari 3 (tiga) tahun; dan
7. bukti setor pembayaran listrik 3 (tiga) bulan terakhir.
Your Correction
