Correct Article 19
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI
Current Text
(1) Berdasarkan permohonan VKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Lembaga Pelaksana Verifikasi melakukan verifikasi terhadap:
a. kelengkapan data dan dokumen; dan
b. kondisi di lapangan.
(2) Verifikasi terhadap kondisi di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi kegiatan penilaian kesesuaian:
a. data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dengan kondisi lapangan; dan
b. kemampuan produksi terhadap pasokan dan kebutuhan Perkakas Tangan Setengah Jadi.
Your Correction
