Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PLKB adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
6. Pejabat Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut PLKB adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana
7. Perkembangan Kependudukan adalah kondisi yang berhubungan dengan perubahan keadaan kependudukan yang dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan berkelanjutan.
8. Pembangunan Keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat.
9. Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
10. Pengelolaan Teknis Lini Lapangan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana adalah kegiatan yang meliputi pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan di bidang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana.
11. Pencatatan dan Pelaporan adalah tata cara pencatatan dan pelaporan program pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana.
12. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi adalah kegiatan komunikasi pengetahuan serta memperbaiki sikap dan perilaku keluarga, masyarakat, dan penduduk dalam program kependudukan dan Keluarga Berencana nasional.
13. Pelayanan adalah kegiatan pelayanan dan fasilitasi di bidang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana untuk memenuhi kebutuhan individu, keluarga dan/atau masyarakat di lini lapangan.
14. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS di setiap tahun.
15. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh PLKB dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
16. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh PLKB sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
17. Penetapan Angka Kredit, yang selanjutnya disingkat PAK, adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional PLKB.
18. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional PLKB yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja PLKB dalam bentuk Angka Kredit.
19. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PLKB yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PLKB dalam melaksanakan tugas jabatan.
20. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari PLKB dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
21. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh PLKB sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional PLKB.
22. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh PLKB sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja setiap jenjang Jabatan Fungsional PLKB.
23. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh PLKB baik perorangan atau kelompok di bidang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana.
24. Instansi Pembina Jabatan Fungsional PLKB yang selanjutnya disebut dengan Instansi Pembina adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
25. Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana INDONESIA yang selanjutnya disingkat IPeKB INDONESIA adalah organisasi profesi bagi Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) PLKB berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Teknis Lini Lapangan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana pada Instansi Pembina dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PLKB.
(3) Kedudukan PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional PLKB merupakan jabatan karier PNS.
Article 4
Jabatan Fungsional PLKB termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan.
(1) PLKB berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Teknis Lini Lapangan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana pada Instansi Pembina dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PLKB.
(3) Kedudukan PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional PLKB merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional PLKB merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. PLKB Pemula;
b. PLKB Terampil;
c. PLKB Mahir; dan
d. PLKB Penyelia.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Tugas Jabatan Fungsional PLKB yaitu melakukan Pengelolaan Teknis Lini Lapangan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional PLKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang dapat dinilai Angka Kredit nya terdiri atas:
a. Pencatatan dan Pelaporan;
b. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi; dan
c. Pelayanan.
(2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pencatatan dan Pelaporan, meliputi:
1. Pencatatan dan Pelaporan pendataan keluarga;
2. Pencatatan dan Pelaporan pengendalian lapangan; dan
3. Pencatatan dan Pelaporan pelayanan kontrasepsi;
b. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi, meliputi:
1. promosi; dan
2. pembinaan; dan
c. pelayanan, meliputi:
1. fasilitasi teknis pelayanan Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi; dan
2. fasilitasi teknis Pelayanan.
Article 8
Article 9
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat PLKB yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1), PLKB yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. PLKB yang melaksanakan tugas PLKB yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan; dan
b. PLKB yang melaksanakan tugas PLKB yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional PLKB yaitu melakukan Pengelolaan Teknis Lini Lapangan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional PLKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang dapat dinilai Angka Kredit nya terdiri atas:
a. Pencatatan dan Pelaporan;
b. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi; dan
c. Pelayanan.
(2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pencatatan dan Pelaporan, meliputi:
1. Pencatatan dan Pelaporan pendataan keluarga;
2. Pencatatan dan Pelaporan pengendalian lapangan; dan
3. Pencatatan dan Pelaporan pelayanan kontrasepsi;
b. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi, meliputi:
1. promosi; dan
2. pembinaan; dan
c. pelayanan, meliputi:
1. fasilitasi teknis pelayanan Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi; dan
2. fasilitasi teknis Pelayanan.
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional PLKB sesuai dengan jenjang jabatan ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. PLKB Pemula, meliputi:
1. memvalidasi data dalam pendataan keluarga dan pemutakhiran data keluarga di tingkat rukun tetangga;
2. mendata kelompok kegiatan;
3. mendata tempat pelayanan Keluarga Berencana melalui sistem berbasis teknologi dan informasi;
4. mencatat dan melaporkan data hasil kegiatan institusi masyarakat pedesaan/perkotaan, pembantu pembina keluarga berencana
desa/kelurahan, sub pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, dan/atau kelompok keluarga berencana melalui sistem berbasis teknologi dan informasi;
5. mencatat dan melaporkan data hasil kelompok kegiatan melalui sistem berbasis teknologi dan informasi;
6. mempromosikan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana melalui kunjungan rumah;
7. menyusun naskah media sederhana promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
8. melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi secara perorangan;
9. mendistribusikan alat obat kontrasepsi berupa pil dan/atau kondom kepada akseptor atau peserta Keluarga Berencana aktif;
10. mendampingi ibu hamil untuk mendapatkan pelayanan kesehatan;
11. melakukan kemitraan dengan tokoh formal dan/atau informal di tingkat desa/kelurahan;
dan
12. melakukan kemitraan dengan organisasi masyarakat dan/atau lintas sektor di tingkat desa/kelurahan;
b. PLKB Terampil, meliputi:
1. memvalidasi data dalam pendataan keluarga dan pemutakhiran data keluarga di tingkat rukun warga/dusun;
2. mendata sarana balai penyuluhan Keluarga Berencana melalui sistem informasi berbasis teknologi dan informasi;
3. mengolah data institusi masyarakat pedesaan/perkotaan, pembantu pembina keluarga berencana desa/kelurahan, sub pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, dan/atau kelompok Keluarga Berencana;
4. mencatat dan melaporkan penguatan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
5. mempromosikan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana melalui forum pertemuan;
6. menyusun naskah media kompleks promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
7. melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi secara kelompok;
8. memfasilitasi pelayanan alat kontrasepsi berupa suntik;
9. mendampingi peserta Keluarga Berencana pasca persalinan atau pasca keguguran nonmetode kontrasepsi jangka panjang;
10. mendampingi peserta Keluarga Berencana pasca pelayanan metode operasi wanita dan/atau metode operasi pria;
11. membentuk kelompok kegiatan, setara kelompok kegiatan, dan/atau kelompok kegiatan penguatan lainnya di bidang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
12. melakukan kemitraan dengan tokoh formal dan/atau informal di tingkat kecamatan; dan
13. melakukan kemitraan dengan organisasi masyarakat dan/atau lintas sektor di tingkat kecamatan;
c. PLKB Mahir, meliputi:
1. memvalidasi data dalam pendataan keluarga dan pemutakhiran data keluarga di tingkat desa/kelurahan;
2. mengolah data kelompok kegiatan dan/atau setara kelompok kegiatan;
3. menyusun rencana kebutuhan alat obat kontrasepsi di fasilitas kesehatan di wilayah binaan;
4. membuat desain media sederhana promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
5. melakukan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi secara massa;
6. melakukan pendampingan pasca pelayanan alat kontrasepsi berupa alat kontrasepsi di bawah kulit dan/atau alat kontrasepsi dalam rahim;
7. memfasilitasi pelayanan metode operasi wanita dan/atau metode operasi pria;
8. membina institusi masyarakat pedesaan/perkotaan, pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, sub pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, dan/atau kelompok keluarga berencana;
9. membina kelompok kegiatan dan/atau kelompok kegiatan sosial lainnya; dan
10. mengadvokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana kepada pemangku kepentingan di tingkat desa/kelurahan; dan
d. PLKB Penyelia, meliputi:
1. memvalidasi data dalam pendataan keluarga dan pemutakhiran data keluarga di tingkat kecamatan;
2. mendata institusi masyarakat pedesaan/perkotaan, pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, sub pembantu pembina Keluarga Berencana
desa/kelurahan, dan/atau kelompok keluarga berencana melalui sistem berbasis teknologi dan informasi;
3. menyusun pencatatan dan pelaporan hasil pelayanan Keluarga Berencana di fasilitas kesehatan sistem berbasis teknologi dan informasi;
4. membuat desain media kompleks promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
5. memfasilitasi pelayanan alat kontrasepsi di bawah kulit dan/atau alat kontrasepsi dalam rahim;
6. memfasilitasi pelayanan komplikasi dan/atau kegagalan alat kontrasepsi di bawah kulit dan/atau alat kontrasepsi dalam rahim;
7. memfasilitasi peserta Keluarga Berencana pasca persalinan atau pasca keguguran metode kontrasepsi jangka panjang;
8. memfasilitasi pelayanan komplikasi dan/atau kegagalan metode operasi wanita dan/atau metode operasi pria;
9. membina setara kelompok kegiatan; dan
10. mengadvokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana kepada pemangku kepentingan di tingkat kecamatan.
(2) PLKB yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
Hasil Kerja tugas jabatan bagi Jabatan Fungsional PLKB sesuai dengan jenjang jabatannya adalah sebagai berikut:
a. PLKB Pemula, meliputi:
1. laporan validasi pendataan keluarga dan pemutakhiran data keluarga tingkat rukun tetangga;
2. dokumen hasil pendataan kelompok kegiatan;
3. dokumen hasil pendataan tempat pelayanan Keluarga Berencana sistem berbasis teknologi dan informasi;
4. laporan data hasil kegiatan institusi masyarakat pedesaan/perkotaan, pembantu pembina keluarga
berencana desa/kelurahan, sub pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, dan/atau kelompok keluarga berencana melalui sistem berbasis teknologi dan informasi;
5. laporan data hasil kelompok kegiatan melalui sistem berbasis teknologi dan informasi;
6. laporan promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana melalui kunjungan rumah;
7. dokumen naskah media promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
8. laporan Komunikasi, Informasi dan Edukasi secara perorangan;
9. laporan distribusi alat obat kontrasepsi berupa pil dan/atau kondom kepada akseptor atau peserta Keluarga Berencana aktif;
10. laporan pendampingan ibu hamil untuk mendapatkan pelayanan kesehatan;
11. laporan kemitraan dengan tokoh formal dan/atau informal di tingkat desa/kelurahan; dan
12. dokumen kegiatan kemitraan dengan organisasi masyarakat dan/atau lintas sektor di tingkat desa/kelurahan;
b. PLKB Terampil, meliputi:
1. dokumen validasi pendataan keluarga dan pemutakhiran data keluarga di tingkat rukun warga/dusun;
2. dokumen hasil pendataan sarana balai penyuluhan Keluarga Berencana melalui sistem informasi berbasis teknologi dan informasi;
3. dokumen klasifikasi institusi masyarakat pedesaan/perkotaan, pembantu pembina keluarga berencana desa/kelurahan, sub pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, dan/atau kelompok Keluarga Berencana;
4. laporan hasil kegiatan penguatan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
5. laporan promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana melalui forum pertemuan;
6. dokumen naskah media kompleks promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
7. laporan Komunikasi, Informasi dan Edukasi kelompok;
8. laporan pelayanan alat kontrasepsi berupa suntik;
9. laporan pendampingan peserta Keluarga Berencana pasca persalinan atau pasca keguguran nonmetode kontrasepsi jangka panjang;
10. laporan pendampingan peserta Keluarga Berencana pasca pelayanan metode operasi wanita dan/atau metode operasi pria;
11. dokumen pembentukan kelompok kegiatan, setara kelompok kegiatan, dan/atau kelompok kegiatan penguatan lainnya di bidang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
12. dokumen kemitraan dengan tokoh formal dan/atau informal di tingkat kecamatan; dan
13. dokumen kegiatan kemitraan dengan organisasi masyarakat dan/atau lintas sektor di tingkat kecamatan;
c. PLKB Mahir, meliputi:
1. dokumen hasil validasi data dalam pendataan keluarga dan pemutakhiran data keluarga di tingkat desa/kelurahan;
2. dokumen hasil pengolahan data kelompok kegiatan dan/atau setara kelompok kegiatan;
3. laporan hasil rencana kebutuhan alat obat kontrasepsi di fasilitas kesehatan di wilayah binaan;
4. dokumen desain media promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
5. laporan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi secara massa;
6. laporan pendampingan pasca pelayanan alat kontrasepsi berupa alat kontrasepsi di bawah kulit dan/atau alat kontrasepsi dalam rahim;
7. laporan fasilitasi pelayanan metode operasi wanita dan/atau metode operasi pria;
8. laporan pembinaan institusi masyarakat pedesaan/perkotaan, pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, sub pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, dan/atau kelompok keluarga berencana;
9. laporan pembinaan kelompok kegiatan dan/atau kelompok kegiatan lainnya; dan
10. dokumen pelaksanaan advokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana kepada pemangku kepentingan di tingkat desa/kelurahan; dan
d. PLKB Penyelia, meliputi:
1. dokumen hasil validasi pendataan keluarga dan pemutakhiran data keluarga di tingkat kecamatan;
2. dokumen hasil pendataan institusi masyarakat pedesaan/perkotaan, pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, sub pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, dan/atau kelompok keluarga berencana melalui sistem berbasis teknologi dan informasi;
3. laporan hasil pencatatan dan pelayanan Keluarga Berencana di fasilitasi kesehatan sistem berbasis teknologi dan informasi;
4. dokumen desain media promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
5. laporan pelayanan alat kontrasepsi di bawah kulit dan/atau alat kontrasepsi dalam rahim;
6. laporan fasilitasi pelayanan komplikasi dan/atau kegagalan alat kontrasepsi di bawah kulit dan/atau alat kontrasepsi dalam rahim;
7. laporan pendampingan peserta Keluarga Berencana pasca persalinan atau pasca keguguran metode kontrasepsi jangka panjang;
8. laporan pelayanan komplikasi dan/atau kegagalan metode operasi wanita dan/atau metode operasi pria;
9. laporan pembinaan setara kelompok kegiatan; dan
10. dokumen Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana kepada pemangku kepentingan di tingkat kecamatan.
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat PLKB yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1), PLKB yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. PLKB yang melaksanakan tugas PLKB yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan; dan
b. PLKB yang melaksanakan tugas PLKB yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PLKB dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; atau
d. promosi.
Article 14
Article 15
Article 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat untuk Jabatan Fungsional PLKB Pemula;
2. diploma tiga untuk Jabatan Fungsional PLKB Terampil sampai dengan Jabatan Fungsional PLKB Penyelia;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Teknis Lini Lapangan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional PLKB yang akan diduduki.
Article 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui penyesuaian diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
Article 18
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional PLKB; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PLKB 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional PLKB yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional PLKB.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PLKB dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; atau
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat untuk Jabatan Fungsional PLKB Pemula; dan
2. diploma tiga untuk Jabatan Fungsional PLKB Terampil sampai dengan Jabatan Fungsional PLKB Penyelia dengan bidang ilmu komunikasi, komunikasi hubungan masyarakat, komunikasi massa, komunikasi pembangunan, komunikasi penyiaran islam, ilmu kesejahteraan sosial, pembangunan sosial, teknologi informasi, ilmu desain, ilmu desain terapan, ilmu multimedia, desain komunikasi visual, ilmu komputer dan informatika, sosiologi, sosiologi pedesaan, ilmu antropologi, antropologi sosial, ilmu sains politik, ilmu sosiatri, ilmu kependudukan, demografi, ilmu administrasi niaga, ilmu administrasi negara, ilmu administrasi publik, ilmu pembangunan, ilmu kesehatan, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu kesehatan lingkungan, ilmu pemerintahan, ilmu ekonomi manajemen, ilmu ekonomi, ekonomi pembangunan, ekonomi sumber daya, ilmu manajemen, ilmu manajemen pemasaran, manajemen media dan komunikasi, manajemen komunikasi, administrasi bisnis, manajemen bisnis, ilmu akuntansi, kebijakan publik, studi pembangunan, ilmu perencanaan wilayah, ilmu perencanaan wilayah dan pedesaan, ilmu perencanaan wilayah dan kota, psikologi umum, ilmu keluarga, ilmu pendidikan lingkungan, ilmu pendidikan bimbingan dan konseling, ilmu pendidikan non formal, ilmu pendidikan masyarakat, ilmu pendidikan anak usia dini, pendidikan agama,
ilmu agama, ilmu kebidanan, ilmu keperawatan, ilmu kedokteran, ilmu gizi, ilmu gizi masyarakat, hukum, ilmu biologi, statistika terapan, ilmu geografi, atau pertanian; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional PLKB dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional PLKB.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional PLKB.
(5) PLKB yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional PLKB dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional PLKB.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat untuk Jabatan Fungsional PLKB Pemula;
2. diploma tiga untuk Jabatan Fungsional PLKB Terampil sampai dengan Jabatan Fungsional PLKB Penyelia dengan kualifikasi pendidikan bidang ilmu komunikasi, komunikasi hubungan masyarakat, komunikasi massa, komunikasi pembangunan, komunikasi penyiaran islam, ilmu kesejahteraan sosial, pembangunan sosial, teknologi informasi, ilmu desain, ilmu design terapan, ilmu multimedia, desain komunikasi visual, ilmu komputer dan informatika, sosiologi, sosiologi pedesaan, ilmu antropologi, antropologi sosial, ilmu sains politik, ilmu sosiatri, ilmu kependudukan, demografi, ilmu administrasi niaga, ilmu administrasi negara,
ilmu administrasi publik, ilmu pembangunan, ilmu kesehatan, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu kesehatan lingkungan, ilmu pemerintahan, ilmu ekonomi manajemen, ilmu ekonomi, ekonomi pembangunan, ekonomi sumber daya, ilmu manajemen, ilmu manajemen pemasaran, manajemen media dan komunikasi, manajemen komunikasi, administrasi bisnis, manajemen bisnis, ilmu akuntansi, kebijakan publik, studi pembangunan, ilmu perencanaan wilayah, ilmu perencanaan wilayah dan pedesaan, ilmu perencanaan wilayah dan kota, psikologi umum, ilmu keluarga, ilmu pendidikan lingkungan, ilmu pendidikan bimbingan dan konseling, ilmu pendidikan non formal, ilmu pendidikan masyarakat, ilmu pendidikan anak usia dini, pendidikan agama, ilmu agama, ilmu kebidanan, ilmu keperawatan, ilmu kedokteran, ilmu gizi, ilmu gizi masyarakat, hukum, ilmu biologi, statistika terapan, ilmu geografi, pertanian, sains terapan, atau bidang kualifikasi pendidikan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Kependudukan, Pembangunan Keluarga dan Keluarga Berencana paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PLKB Pemula sampai dengan Jabatan Fungsional PLKB Penyelia.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional PLKB yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan dalam mendukung Program Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat untuk Jabatan Fungsional PLKB Pemula;
2. diploma tiga untuk Jabatan Fungsional PLKB Terampil sampai dengan Jabatan Fungsional PLKB Penyelia;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Teknis Lini Lapangan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional PLKB yang akan diduduki.
Article 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui penyesuaian diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional PLKB; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PLKB 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional PLKB yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional PLKB.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Jabatan Fungsional PLKB wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional PLKB bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional PLKB dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional PLKB dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku kerja.
Article 28
Perilaku kerja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional PLKB dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional PLKB bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional PLKB dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional PLKB dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku kerja.
(1) PLKB wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja PLKB berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan target kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) PLKB wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja PLKB berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan target kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Article 26
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) bagi PLKB setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) Angka Kredit untuk PLKB Pemula;
b. 5 (lima) Angka Kredit untuk PLKB Terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk PLKB Mahir; dan
d. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk PLKB Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi PLKB Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PLKB wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian Kependudukan dan Keluarga Berencana.
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) bagi PLKB setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) Angka Kredit untuk PLKB Pemula;
b. 5 (lima) Angka Kredit untuk PLKB Terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk PLKB Mahir; dan
d. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk PLKB Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi PLKB Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PLKB wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian Kependudukan dan Keluarga Berencana.
Article 27
(1) Target Angka Kredit PLKB yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia formasi kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 3 (tiga) Angka Kredit untuk PLKB Pemula;
b. 4 (empat) Angka Kredit untuk PLKB Terampil;
c. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk PLKB Mahir.
(2) PLKB Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(1) Target Angka Kredit PLKB yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia formasi kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 3 (tiga) Angka Kredit untuk PLKB Pemula;
b. 4 (empat) Angka Kredit untuk PLKB Terampil;
c. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk PLKB Mahir.
(2) PLKB Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
Perilaku kerja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional PLKB dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP PLKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah terpenuhinya Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, PLKB mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja PLKB sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit.
(3) Hasil penilaian dan PAK PLKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja PLKB.
Article 31
Usulan penetap Angka Kredit PLKB diajukan oleh:
a. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama pada perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional provinsi untuk Angka Kredit PLKB Pemula sampai dengan PLKB Penyelia di lingkungan Instansi Pembina; dan
b. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada pejabat pimpinan tinggi pratama pada organisasi perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan, perlindungan anak dan pengendalian penduduk Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Angka Kredit PLKB Pemula sampai dengan PLKB Penyelia di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Article 32
Pejabat penetap Angka Kredit yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama pada perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi untuk Angka Kredit PLKB Pemula sampai dengan PLKB Penyelia di lingkungan Instansi Pembina;
dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama pada organisasi perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan, perlindungan anak dan pengendalian penduduk Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Angka Kredit PLKB Pemula sampai dengan PLKB Penyelia di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Article 33
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai yang terdiri atas:
a. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama pada perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional provinsi untuk Angka Kredit bagi PLKB Pemula sampai dengan PLKB Penyelia di lingkungan Instansi Pembina; dan
b. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama pada organisasi perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan, perlindungan anak dan
pengendalian penduduk Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Angka Kredit bagi PLKB Pemula sampai dengan PLKB Penyelia di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. melaksanakan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan PLKB dalam pendidikan dan pelatihan.
Article 34
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pengelolaan bidang PLKB, unsur kepegawaian, dan unsur PLKB.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat administrator atau PLKB Penyelia.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berasal dari Jabatan Fungsional PLKB.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan atau pangkat paling rendah sama dengan jabatan atau pangkat PLKB yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit PLKB; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit PLKB.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari PLKB, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja PLKB.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina.
Article 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional PLKB diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
(1) Capaian SKP PLKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah terpenuhinya Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, PLKB mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja PLKB sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit.
(3) Hasil penilaian dan PAK PLKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja PLKB.
Usulan penetap Angka Kredit PLKB diajukan oleh:
a. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama pada perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional provinsi untuk Angka Kredit PLKB Pemula sampai dengan PLKB Penyelia di lingkungan Instansi Pembina; dan
b. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada pejabat pimpinan tinggi pratama pada organisasi perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan, perlindungan anak dan pengendalian penduduk Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Angka Kredit PLKB Pemula sampai dengan PLKB Penyelia di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pejabat penetap Angka Kredit yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama pada perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi untuk Angka Kredit PLKB Pemula sampai dengan PLKB Penyelia di lingkungan Instansi Pembina;
dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama pada organisasi perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan, perlindungan anak dan pengendalian penduduk Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Angka Kredit PLKB Pemula sampai dengan PLKB Penyelia di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai yang terdiri atas:
a. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama pada perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional provinsi untuk Angka Kredit bagi PLKB Pemula sampai dengan PLKB Penyelia di lingkungan Instansi Pembina; dan
b. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama pada organisasi perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan, perlindungan anak dan
pengendalian penduduk Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Angka Kredit bagi PLKB Pemula sampai dengan PLKB Penyelia di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. melaksanakan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan PLKB dalam pendidikan dan pelatihan.
Article 34
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pengelolaan bidang PLKB, unsur kepegawaian, dan unsur PLKB.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat administrator atau PLKB Penyelia.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berasal dari Jabatan Fungsional PLKB.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan atau pangkat paling rendah sama dengan jabatan atau pangkat PLKB yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit PLKB; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit PLKB.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari PLKB, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja PLKB.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina.
Article 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional PLKB diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional PLKB, untuk:
a. PLKB dengan pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. PLKB dengan pendidikan diploma tiga sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), PLKB dapat melaksanakan kegiatan penunjang meliputi:
a. pengajar /pelatih/pembimbing di bidang Jabatan Fungsional PLKB;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; dan/atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PLKB.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Article 38
Article 39
(1) Dalam hal kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), PLKB harus melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional PLKB;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional PLKB;
c. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional PLKB;
d. penyusunan standar/ pedoman/ petunjuk pelaksanaan /petunjuk teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional PLKB;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang tugas Jabatan Fungsional PLKB; dan
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang tugas Jabatan Fungsional PLKB.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi PLKB yang akan naik ke jenjang jabatan Mahir ke Penyelia, PLKB wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional PLKB, dengan Angka Kredit pengembangan profesi sebesar 4 (empat) Angka Kredit bagi PLKB Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi PLKB Penyelia.
Article 40
(1) PLKB yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengelolaan Teknis Lini Lapangan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis penunjang;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis penunjang;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis penunjang; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis penunjang maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Article 41
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi PLKB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 42
PLKB yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam 1 (satu) jenjang Jabatan Fungsional PLKB.
Article 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, PLKB tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional PLKB, untuk:
a. PLKB dengan pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. PLKB dengan pendidikan diploma tiga sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), PLKB dapat melaksanakan kegiatan penunjang meliputi:
a. pengajar /pelatih/pembimbing di bidang Jabatan Fungsional PLKB;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; dan/atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PLKB.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PLKB 1 (satu) tingkat lebih tinggi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan;
b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
c. nilai kinerja paling rendah bernilai baik dan 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. memenuhi Hasil Kerja Minimal.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam 1 (satu) jenjang Jabatan Fungsional yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) PLKB Pemula yang akan naik jenjang jabatan ke PLKB Terampil harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah diploma tiga atau yang disetarakan dengan kualifikasi pendidikan bidang ilmu komunikasi, komunikasi hubungan masyarakat, komunikasi massa, komunikasi pembangunan, komunikasi penyiaran islam, ilmu kesejahteraan sosial, pembangunan sosial, teknologi informasi, ilmu desain, ilmu design terapan, ilmu multimedia, design komunikasi visual, ilmu komputer dan informatika, sosiologi, sosiologi pedesaan, ilmu antropologi, antropologi sosial, ilmu sains politik, ilmu sosiatri, ilmu kependudukan, demografi, ilmu administrasi niaga, ilmu administrasi negara, ilmu administrasi publik, ilmu pembangunan, ilmu kesehatan, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu kesehatan lingkungan, ilmu pemerintahan, ilmu ekonomi manajemen, ilmu ekonomi, ekonomi pembangunan, ekonomi sumber daya, ilmu manajemen, ilmu manajemen pemasaran, manajemen media dan komunikasi, manajemen komunikasi, administrasi bisnis, manajemen bisnis, ilmu akuntansi, kebijakan publik, studi pembangunan, ilmu perencanaan wilayah, ilmu perencanaan wilayah dan pedesaan, ilmu perencanaan wilayah dan kota, psikologi umum, ilmu keluarga, ilmu pendidikan lingkungan, ilmu pendidikan bimbingan dan konseling, ilmu pendidikan non formal, ilmu pendidikan masyarakat, ilmu pendidikan anak usia dini, pendidikan agama, ilmu agama, ilmu kebidanan, ilmu keperawatan, ilmu kedokteran, ilmu gizi, ilmu gizi masyarakat, hukum, ilmu biologi, statistika terapan, ilmu geografi, pertanian, sains terapan, dan bidang kualifikasi pendidikan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat kinerja, hasil kerja minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur oleh peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
Article 39
(1) Dalam hal kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), PLKB harus melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional PLKB;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional PLKB;
c. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional PLKB;
d. penyusunan standar/ pedoman/ petunjuk pelaksanaan /petunjuk teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional PLKB;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang tugas Jabatan Fungsional PLKB; dan
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang tugas Jabatan Fungsional PLKB.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi PLKB yang akan naik ke jenjang jabatan Mahir ke Penyelia, PLKB wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional PLKB, dengan Angka Kredit pengembangan profesi sebesar 4 (empat) Angka Kredit bagi PLKB Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi PLKB Penyelia.
Article 40
(1) PLKB yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengelolaan Teknis Lini Lapangan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis penunjang;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis penunjang;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis penunjang; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis penunjang maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
PLKB yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam 1 (satu) jenjang Jabatan Fungsional PLKB.
Article 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, PLKB tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional PLKB dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
a. jumlah penduduk dan luas wilayah;
b. persebaran penduduk yang tidak merata dengan luasnya wilayah; dan
c. ruang lingkup bidang kependudukan, pembangunan keluarga dan keluarga berencana.
(2) Ketentuan mengenai pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Article 45
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PLKB telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional PLKB harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Jabatan Fungsional PLKB meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
Article 47
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme PLKB wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Pengelolaan Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PLKB dapat mengembangkan kompetensinya melalui Program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; atau
e. program pengembangan kompetensi lainnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional PLKB harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Jabatan Fungsional PLKB meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme PLKB wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Pengelolaan Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PLKB dapat mengembangkan kompetensinya melalui Program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; atau
e. program pengembangan kompetensi lainnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
(1) PLKB diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional PLKB.
(3) PLKB yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional PLKB.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PLKB selama diberhentikan.
(5) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional PLKB; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada Jabatan Fungsional yang diduduki.
Article 49
PLKB yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional PLKB.
Article 50
(1) Terhadap PLKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional PLKB.
BAB XIII
PEMINDAHAN DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, PLKB dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, PLKB dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional PLKB yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional PLKB;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PLKB;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan PLKB;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja PLKB;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Pengelolaan Teknis Lini Lapangan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan PLKB;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional PLKB;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional PLKB pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional PLKB;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional PLKB;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional PLKB;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional PLKB;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional PLKB;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional PLKB;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional PLKB;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional PLKB;
r. melakukan koordinasi dengan Instansi Pengguna dalam rangka pembinaan karier; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, huruf r, dan huruf s menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional PLKB secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara secara nasional.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan kepala lembaga nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan serta pelatihan aparatur sipil negara.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
(1) Organisasi profesi bagi pejabat fungsional PLKB adalah IPeKB INDONESIA.
(2) Setiap PLKB wajib menjadi anggota IPeKB INDONESIA.
(3) Organisasi profesi Jabatan Fungsional PLKB mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(4) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan oleh IPeKB INDONESIA setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Article 55
(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan IPeKB bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional PLKB.
(2) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan IPeKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) PLKB yang bertugas di daerah terpencil, rawan, dan/atau berbahaya dapat diberikan tambahan Angka Kredit paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK.
(2) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, rawan, dan/atau berbahaya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penetapan daerah terpencil, rawan, dan/atau berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional PLKB sesuai dengan jenjang pangkat yang dimiliki.
(2) Penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan ketentuan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Pemula disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional PLKB Pemula;
b. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Terampil disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional PLKB Terampil;
c. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Mahir disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional PLKB Mahir; dan
d. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional PLKB Penyelia.
(3) Penyuluh Keluarga Berencana Kategori Keterampilan yang disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Brikrasi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(4) Angka Kredit yang diperoleh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB kategori keterampilan ditetapkan sebagai Angka Kredit Jabatan Fungsional PLKB.
(5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional PLKB.
(6) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan tugas jabatan PLKB sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Article 58
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Penyuluh Keluarga Berencana Kategori Keterampilan yang disesuaikan nomenklatur menjadi Jabatan Fungsional PLKB Pemula sampai dengan Jabatan Fungsional PLKB Penyelia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) tetap mendapatkan hak kepegawaian sesuai dengan jenjang jabatan fungsional masing-masing yang diduduki sebelummya sampai dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan yang mengatur hak kepegawaian di Jabatan Fungsional PLKB.
Article 59
Hasil kerja Penyuluh KB kategori keterampilan yang telah dilaksanakan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini, tetap dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkrasi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan penyesuaian nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2022
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDULLAH AZWAR ANAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional PLKB sesuai dengan jenjang jabatan ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. PLKB Pemula, meliputi:
1. memvalidasi data dalam pendataan keluarga dan pemutakhiran data keluarga di tingkat rukun tetangga;
2. mendata kelompok kegiatan;
3. mendata tempat pelayanan Keluarga Berencana melalui sistem berbasis teknologi dan informasi;
4. mencatat dan melaporkan data hasil kegiatan institusi masyarakat pedesaan/perkotaan, pembantu pembina keluarga berencana
desa/kelurahan, sub pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, dan/atau kelompok keluarga berencana melalui sistem berbasis teknologi dan informasi;
5. mencatat dan melaporkan data hasil kelompok kegiatan melalui sistem berbasis teknologi dan informasi;
6. mempromosikan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana melalui kunjungan rumah;
7. menyusun naskah media sederhana promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
8. melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi secara perorangan;
9. mendistribusikan alat obat kontrasepsi berupa pil dan/atau kondom kepada akseptor atau peserta Keluarga Berencana aktif;
10. mendampingi ibu hamil untuk mendapatkan pelayanan kesehatan;
11. melakukan kemitraan dengan tokoh formal dan/atau informal di tingkat desa/kelurahan;
dan
12. melakukan kemitraan dengan organisasi masyarakat dan/atau lintas sektor di tingkat desa/kelurahan;
b. PLKB Terampil, meliputi:
1. memvalidasi data dalam pendataan keluarga dan pemutakhiran data keluarga di tingkat rukun warga/dusun;
2. mendata sarana balai penyuluhan Keluarga Berencana melalui sistem informasi berbasis teknologi dan informasi;
3. mengolah data institusi masyarakat pedesaan/perkotaan, pembantu pembina keluarga berencana desa/kelurahan, sub pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, dan/atau kelompok Keluarga Berencana;
4. mencatat dan melaporkan penguatan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
5. mempromosikan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana melalui forum pertemuan;
6. menyusun naskah media kompleks promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
7. melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi secara kelompok;
8. memfasilitasi pelayanan alat kontrasepsi berupa suntik;
9. mendampingi peserta Keluarga Berencana pasca persalinan atau pasca keguguran nonmetode kontrasepsi jangka panjang;
10. mendampingi peserta Keluarga Berencana pasca pelayanan metode operasi wanita dan/atau metode operasi pria;
11. membentuk kelompok kegiatan, setara kelompok kegiatan, dan/atau kelompok kegiatan penguatan lainnya di bidang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
12. melakukan kemitraan dengan tokoh formal dan/atau informal di tingkat kecamatan; dan
13. melakukan kemitraan dengan organisasi masyarakat dan/atau lintas sektor di tingkat kecamatan;
c. PLKB Mahir, meliputi:
1. memvalidasi data dalam pendataan keluarga dan pemutakhiran data keluarga di tingkat desa/kelurahan;
2. mengolah data kelompok kegiatan dan/atau setara kelompok kegiatan;
3. menyusun rencana kebutuhan alat obat kontrasepsi di fasilitas kesehatan di wilayah binaan;
4. membuat desain media sederhana promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
5. melakukan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi secara massa;
6. melakukan pendampingan pasca pelayanan alat kontrasepsi berupa alat kontrasepsi di bawah kulit dan/atau alat kontrasepsi dalam rahim;
7. memfasilitasi pelayanan metode operasi wanita dan/atau metode operasi pria;
8. membina institusi masyarakat pedesaan/perkotaan, pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, sub pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, dan/atau kelompok keluarga berencana;
9. membina kelompok kegiatan dan/atau kelompok kegiatan sosial lainnya; dan
10. mengadvokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana kepada pemangku kepentingan di tingkat desa/kelurahan; dan
d. PLKB Penyelia, meliputi:
1. memvalidasi data dalam pendataan keluarga dan pemutakhiran data keluarga di tingkat kecamatan;
2. mendata institusi masyarakat pedesaan/perkotaan, pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, sub pembantu pembina Keluarga Berencana
desa/kelurahan, dan/atau kelompok keluarga berencana melalui sistem berbasis teknologi dan informasi;
3. menyusun pencatatan dan pelaporan hasil pelayanan Keluarga Berencana di fasilitas kesehatan sistem berbasis teknologi dan informasi;
4. membuat desain media kompleks promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
5. memfasilitasi pelayanan alat kontrasepsi di bawah kulit dan/atau alat kontrasepsi dalam rahim;
6. memfasilitasi pelayanan komplikasi dan/atau kegagalan alat kontrasepsi di bawah kulit dan/atau alat kontrasepsi dalam rahim;
7. memfasilitasi peserta Keluarga Berencana pasca persalinan atau pasca keguguran metode kontrasepsi jangka panjang;
8. memfasilitasi pelayanan komplikasi dan/atau kegagalan metode operasi wanita dan/atau metode operasi pria;
9. membina setara kelompok kegiatan; dan
10. mengadvokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana kepada pemangku kepentingan di tingkat kecamatan.
(2) PLKB yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
Hasil Kerja tugas jabatan bagi Jabatan Fungsional PLKB sesuai dengan jenjang jabatannya adalah sebagai berikut:
a. PLKB Pemula, meliputi:
1. laporan validasi pendataan keluarga dan pemutakhiran data keluarga tingkat rukun tetangga;
2. dokumen hasil pendataan kelompok kegiatan;
3. dokumen hasil pendataan tempat pelayanan Keluarga Berencana sistem berbasis teknologi dan informasi;
4. laporan data hasil kegiatan institusi masyarakat pedesaan/perkotaan, pembantu pembina keluarga
berencana desa/kelurahan, sub pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, dan/atau kelompok keluarga berencana melalui sistem berbasis teknologi dan informasi;
5. laporan data hasil kelompok kegiatan melalui sistem berbasis teknologi dan informasi;
6. laporan promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana melalui kunjungan rumah;
7. dokumen naskah media promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
8. laporan Komunikasi, Informasi dan Edukasi secara perorangan;
9. laporan distribusi alat obat kontrasepsi berupa pil dan/atau kondom kepada akseptor atau peserta Keluarga Berencana aktif;
10. laporan pendampingan ibu hamil untuk mendapatkan pelayanan kesehatan;
11. laporan kemitraan dengan tokoh formal dan/atau informal di tingkat desa/kelurahan; dan
12. dokumen kegiatan kemitraan dengan organisasi masyarakat dan/atau lintas sektor di tingkat desa/kelurahan;
b. PLKB Terampil, meliputi:
1. dokumen validasi pendataan keluarga dan pemutakhiran data keluarga di tingkat rukun warga/dusun;
2. dokumen hasil pendataan sarana balai penyuluhan Keluarga Berencana melalui sistem informasi berbasis teknologi dan informasi;
3. dokumen klasifikasi institusi masyarakat pedesaan/perkotaan, pembantu pembina keluarga berencana desa/kelurahan, sub pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, dan/atau kelompok Keluarga Berencana;
4. laporan hasil kegiatan penguatan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
5. laporan promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana melalui forum pertemuan;
6. dokumen naskah media kompleks promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
7. laporan Komunikasi, Informasi dan Edukasi kelompok;
8. laporan pelayanan alat kontrasepsi berupa suntik;
9. laporan pendampingan peserta Keluarga Berencana pasca persalinan atau pasca keguguran nonmetode kontrasepsi jangka panjang;
10. laporan pendampingan peserta Keluarga Berencana pasca pelayanan metode operasi wanita dan/atau metode operasi pria;
11. dokumen pembentukan kelompok kegiatan, setara kelompok kegiatan, dan/atau kelompok kegiatan penguatan lainnya di bidang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
12. dokumen kemitraan dengan tokoh formal dan/atau informal di tingkat kecamatan; dan
13. dokumen kegiatan kemitraan dengan organisasi masyarakat dan/atau lintas sektor di tingkat kecamatan;
c. PLKB Mahir, meliputi:
1. dokumen hasil validasi data dalam pendataan keluarga dan pemutakhiran data keluarga di tingkat desa/kelurahan;
2. dokumen hasil pengolahan data kelompok kegiatan dan/atau setara kelompok kegiatan;
3. laporan hasil rencana kebutuhan alat obat kontrasepsi di fasilitas kesehatan di wilayah binaan;
4. dokumen desain media promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
5. laporan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi secara massa;
6. laporan pendampingan pasca pelayanan alat kontrasepsi berupa alat kontrasepsi di bawah kulit dan/atau alat kontrasepsi dalam rahim;
7. laporan fasilitasi pelayanan metode operasi wanita dan/atau metode operasi pria;
8. laporan pembinaan institusi masyarakat pedesaan/perkotaan, pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, sub pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, dan/atau kelompok keluarga berencana;
9. laporan pembinaan kelompok kegiatan dan/atau kelompok kegiatan lainnya; dan
10. dokumen pelaksanaan advokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana kepada pemangku kepentingan di tingkat desa/kelurahan; dan
d. PLKB Penyelia, meliputi:
1. dokumen hasil validasi pendataan keluarga dan pemutakhiran data keluarga di tingkat kecamatan;
2. dokumen hasil pendataan institusi masyarakat pedesaan/perkotaan, pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, sub pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, dan/atau kelompok keluarga berencana melalui sistem berbasis teknologi dan informasi;
3. laporan hasil pencatatan dan pelayanan Keluarga Berencana di fasilitasi kesehatan sistem berbasis teknologi dan informasi;
4. dokumen desain media promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
5. laporan pelayanan alat kontrasepsi di bawah kulit dan/atau alat kontrasepsi dalam rahim;
6. laporan fasilitasi pelayanan komplikasi dan/atau kegagalan alat kontrasepsi di bawah kulit dan/atau alat kontrasepsi dalam rahim;
7. laporan pendampingan peserta Keluarga Berencana pasca persalinan atau pasca keguguran metode kontrasepsi jangka panjang;
8. laporan pelayanan komplikasi dan/atau kegagalan metode operasi wanita dan/atau metode operasi pria;
9. laporan pembinaan setara kelompok kegiatan; dan
10. dokumen Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana kepada pemangku kepentingan di tingkat kecamatan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat untuk Jabatan Fungsional PLKB Pemula; dan
2. diploma tiga untuk Jabatan Fungsional PLKB Terampil sampai dengan Jabatan Fungsional PLKB Penyelia dengan bidang ilmu komunikasi, komunikasi hubungan masyarakat, komunikasi massa, komunikasi pembangunan, komunikasi penyiaran islam, ilmu kesejahteraan sosial, pembangunan sosial, teknologi informasi, ilmu desain, ilmu desain terapan, ilmu multimedia, desain komunikasi visual, ilmu komputer dan informatika, sosiologi, sosiologi pedesaan, ilmu antropologi, antropologi sosial, ilmu sains politik, ilmu sosiatri, ilmu kependudukan, demografi, ilmu administrasi niaga, ilmu administrasi negara, ilmu administrasi publik, ilmu pembangunan, ilmu kesehatan, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu kesehatan lingkungan, ilmu pemerintahan, ilmu ekonomi manajemen, ilmu ekonomi, ekonomi pembangunan, ekonomi sumber daya, ilmu manajemen, ilmu manajemen pemasaran, manajemen media dan komunikasi, manajemen komunikasi, administrasi bisnis, manajemen bisnis, ilmu akuntansi, kebijakan publik, studi pembangunan, ilmu perencanaan wilayah, ilmu perencanaan wilayah dan pedesaan, ilmu perencanaan wilayah dan kota, psikologi umum, ilmu keluarga, ilmu pendidikan lingkungan, ilmu pendidikan bimbingan dan konseling, ilmu pendidikan non formal, ilmu pendidikan masyarakat, ilmu pendidikan anak usia dini, pendidikan agama,
ilmu agama, ilmu kebidanan, ilmu keperawatan, ilmu kedokteran, ilmu gizi, ilmu gizi masyarakat, hukum, ilmu biologi, statistika terapan, ilmu geografi, atau pertanian; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional PLKB dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional PLKB.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional PLKB.
(5) PLKB yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional PLKB dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional PLKB.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat untuk Jabatan Fungsional PLKB Pemula;
2. diploma tiga untuk Jabatan Fungsional PLKB Terampil sampai dengan Jabatan Fungsional PLKB Penyelia dengan kualifikasi pendidikan bidang ilmu komunikasi, komunikasi hubungan masyarakat, komunikasi massa, komunikasi pembangunan, komunikasi penyiaran islam, ilmu kesejahteraan sosial, pembangunan sosial, teknologi informasi, ilmu desain, ilmu design terapan, ilmu multimedia, desain komunikasi visual, ilmu komputer dan informatika, sosiologi, sosiologi pedesaan, ilmu antropologi, antropologi sosial, ilmu sains politik, ilmu sosiatri, ilmu kependudukan, demografi, ilmu administrasi niaga, ilmu administrasi negara,
ilmu administrasi publik, ilmu pembangunan, ilmu kesehatan, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu kesehatan lingkungan, ilmu pemerintahan, ilmu ekonomi manajemen, ilmu ekonomi, ekonomi pembangunan, ekonomi sumber daya, ilmu manajemen, ilmu manajemen pemasaran, manajemen media dan komunikasi, manajemen komunikasi, administrasi bisnis, manajemen bisnis, ilmu akuntansi, kebijakan publik, studi pembangunan, ilmu perencanaan wilayah, ilmu perencanaan wilayah dan pedesaan, ilmu perencanaan wilayah dan kota, psikologi umum, ilmu keluarga, ilmu pendidikan lingkungan, ilmu pendidikan bimbingan dan konseling, ilmu pendidikan non formal, ilmu pendidikan masyarakat, ilmu pendidikan anak usia dini, pendidikan agama, ilmu agama, ilmu kebidanan, ilmu keperawatan, ilmu kedokteran, ilmu gizi, ilmu gizi masyarakat, hukum, ilmu biologi, statistika terapan, ilmu geografi, pertanian, sains terapan, atau bidang kualifikasi pendidikan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Kependudukan, Pembangunan Keluarga dan Keluarga Berencana paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PLKB Pemula sampai dengan Jabatan Fungsional PLKB Penyelia.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional PLKB yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan dalam mendukung Program Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PLKB 1 (satu) tingkat lebih tinggi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan;
b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
c. nilai kinerja paling rendah bernilai baik dan 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. memenuhi Hasil Kerja Minimal.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam 1 (satu) jenjang Jabatan Fungsional yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) PLKB Pemula yang akan naik jenjang jabatan ke PLKB Terampil harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah diploma tiga atau yang disetarakan dengan kualifikasi pendidikan bidang ilmu komunikasi, komunikasi hubungan masyarakat, komunikasi massa, komunikasi pembangunan, komunikasi penyiaran islam, ilmu kesejahteraan sosial, pembangunan sosial, teknologi informasi, ilmu desain, ilmu design terapan, ilmu multimedia, design komunikasi visual, ilmu komputer dan informatika, sosiologi, sosiologi pedesaan, ilmu antropologi, antropologi sosial, ilmu sains politik, ilmu sosiatri, ilmu kependudukan, demografi, ilmu administrasi niaga, ilmu administrasi negara, ilmu administrasi publik, ilmu pembangunan, ilmu kesehatan, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu kesehatan lingkungan, ilmu pemerintahan, ilmu ekonomi manajemen, ilmu ekonomi, ekonomi pembangunan, ekonomi sumber daya, ilmu manajemen, ilmu manajemen pemasaran, manajemen media dan komunikasi, manajemen komunikasi, administrasi bisnis, manajemen bisnis, ilmu akuntansi, kebijakan publik, studi pembangunan, ilmu perencanaan wilayah, ilmu perencanaan wilayah dan pedesaan, ilmu perencanaan wilayah dan kota, psikologi umum, ilmu keluarga, ilmu pendidikan lingkungan, ilmu pendidikan bimbingan dan konseling, ilmu pendidikan non formal, ilmu pendidikan masyarakat, ilmu pendidikan anak usia dini, pendidikan agama, ilmu agama, ilmu kebidanan, ilmu keperawatan, ilmu kedokteran, ilmu gizi, ilmu gizi masyarakat, hukum, ilmu biologi, statistika terapan, ilmu geografi, pertanian, sains terapan, dan bidang kualifikasi pendidikan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat kinerja, hasil kerja minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur oleh peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Penyuluh Keluarga Berencana Kategori Keterampilan pada jenjang
Terampil sampai dengan Penyelia yang telah disesuaikan nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(2) huruf b sampai dengan huruf d dengan pendidikan sekolah menengah atas tetap melaksanakan tugas pada jenjang jabatannya.
(2) PLKB Terampil sampai dengan PLKB Penyelia wajib memiliki ijazah paling rendah diploma tiga dengan kualifikasi pendidikan bidang ilmu komunikasi, komunikasi hubungan masyarakat, komunikasi massa, komunikasi pembangunan, komunikasi penyiaran islam, ilmu kesejahteraan sosial, pembangunan sosial, teknologi informasi, ilmu desain, ilmu design terapan, ilmu multimedia, design komunikasi visual, ilmu komputer dan informatika, sosiologi, sosiologi pedesaan, ilmu antropologi, antropologi sosial, ilmu sains politik, ilmu sosiatri, ilmu kependudukan, demografi, ilmu administrasi niaga, ilmu administrasi negara, ilmu administrasi publik, ilmu pembangunan, ilmu kesehatan, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu kesehatan lingkungan, ilmu pemerintahan, ilmu ekonomi manajemen, ilmu ekonomi, ekonomi pembangunan, ekonomi sumber daya, ilmu manajemen, ilmu manajemen pemasaran, manajemen media dan komunikasi, manajemen komunikasi, administrasi bisnis, manajemen bisnis, ilmu akuntansi, kebijakan publik, studi pembangunan, ilmu perencanaan wilayah, ilmu perencanaan wilayah dan pedesaan, ilmu perencanaan wilayah dan kota, psikologi umum, ilmu keluarga, ilmu pendidikan lingkungan, ilmu pendidikan bimbingan dan konseling, ilmu pendidikan non formal, ilmu pendidikan masyarakat, ilmu pendidikan anak usia dini, pendidikan agama, ilmu agama, ilmu kebidanan, ilmu keperawatan, ilmu kedokteran, ilmu gizi, ilmu gizi masyarakat, hukum, ilmu biologi, statistika terapan, ilmu geografi, pertanian, atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina paling lama 7 (tujuh) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(3) PLKB yang belum memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberhentikan dari jabatannya.